Perhatikan Narasi Berikut Ini! Tujuan Disyariatkannya Hukum Islam (Maqashid Al-Syari’ah) Adalah Terwujudnya Kemaslahatan Kehidupan Manusia, Mewujudkan Kebaikan, Menghindarkan Kesulitan, Dan Menolak Mudarat. Jelaskan Dampak Negatif Jika Maqashid Al-Syari’ah Tidak Terwujud!

Perhatikan narasi berikut ini! Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.

Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PAI ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…

Soal :
Perhatikan narasi berikut ini! 
Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. 
Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!

Jawaban :
Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud antara lain adalah sebagai berikut :
  • Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat.
  • Muncul ketimpangan dalam kehidupan beragama.
  • Munculnya ketidakadilan dan juga konflik sosial.
  • Dilanda rasa gelisah dan juga khawatir.

Pembahasan :
Allah Swt. merancang hukum Islam dengan penuh pertimbangan yang sangat amat sempurna. Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) yakni terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, menghindarkan kesulitan, mewujudkan kebaikan, dan menolak mudarat serta mengambil manfaat dari setiap perbuatan hukum seorang mukalaf (aqilbaligh). Sehingga penetapan suatu hukum dalam Islam tersebut harus bertujuan untuk mewujudkan maslahat. Kemudian, Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud antara lain adalah sebagai berikut :
  • Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat.
  • Muncul ketimpangan dalam kehidupan beragama.
  • Munculnya ketidakadilan dan juga konflik sosial.
  • Dilanda rasa gelisah dan juga khawatir.

Itu dia tadi pembahasan soal Pendidikan Agama Islam mengenai Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…

Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url