Sebelum Menikah Seharusnya Calon Suami Mengetahui Akan Identitas Calon Istri. Hal Ini Agar Tidak Terjadi Kesalahan Menikah Dengan Wanita Yang Haram Di Nikah Dalam Islam. Maka Pengetahuan Akan Wanita Yang Dilarang Dinikah Menjadi Sangat Penting. Sebutkan Masing-Masing Dua Wanita Yang Haram Dinikah Dari Sebab Ikatan Pernikahan (Mushaharah) Dan Sepersusuan (Radha’ah)! [Soal Hal. 288-291 PAI SMA Kelas XI Kurikulum Merdeka]

Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PAI ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…

Pembahasan Soal Halaman 288-291 PAI SMA Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Soal Uraian Nomor 1 :
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!


Jawaban Dan Pembahasan (soal uraian nomor 1)
Agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam, sebelum menikah seharusnya calon suami sudah mengetahui akan identitas dari calon istrinya. Sehingga pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Berikut di bawah ini adalah dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah) :
Mushaharah Ikatan Pernikahan
  1. Mertua (Ibu dari istri).
  2. Anak tiri (anak dari istri dengan suaminya yang lain), jika suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
  3. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik yang sudah dicerai atau yang belum.
  4. Istri anak laki-laki (menantu).
• Radha’ah (sepersusuan)
  1. Ibu yang menyusui.
  2. Saudara perempuan sepersusuan.
(Pembahasan Soal Uraian Nomor 3 PAI Hal. 288-291 Kelas 11 ada di artikel sebelumnya) Baca juga Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan! [Soal Hal. 288-291 PAI SMA Kelas XI Kurikulum Merdeka]

Itu dia tadi pembahasan soal Pendidikan Agama Islam mengenai “Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!”, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…

Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url