Sebutkan Produk Perundang-Undangan Yang Ada Di Indonesia, Baik Di Tingkat Nasional Maupun Daerah!

Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.

Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran PPKN, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PPKN ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…

Soal :
Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!

Jawaban :
Kita mempunyai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut ini adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia :

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan

Pembahasan :
Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. Saat ini kita mempunyai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi. Baca juga Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?

Itu dia tadi pembahasan soal PPKN mengenai produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…

Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url