Perhatikan Narasi Berikut! Manusia Membutuhkan Interaksi Antara Satu Dengan Yang Lain Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Sehari-Hari. Dari Interaksi Ini Terjadilah Transaksi Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Jual Beli, Dan Lain Sebagainya. Islam Kemudian Mengatur Berbagai Transaksi Itu Dalam Fikih Muamalah. Mengapa Transaksi-Transaksi Itu Perlu Diatur Dalam Fikih Muamalah? [Soal “Rajin Berlatih” Hal. 243 - 247 PAI SMP Kelas VIII Kurikulum Merdeka]


Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam), yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…

Pembahasan Soal “Rajin Berlatih” Halaman 243 - 247 PAI SMP Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Soal Esai Nomor 2 :
2. Perhatikan narasi berikut!
Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya. Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah.
Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?

Jawaban Dan Pembahasan : (soal esai nomor 2)
Alasan mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah :
Manusia mempunyai potensi bertakwa sekaligus berpotensi mempunyai sifat yang tamak dan juga rakus. Oleh karena itu Islam perlu mengatur interaksi tersebut agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan juga dapat terhindar dari kemaksiatan terhadap sesama.

Itu dia tadi pembahasan soal PAI (Pendidikan Agama Islam) mengenai “Perhatikan narasi berikut! Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya. Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah. Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?”, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…
Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url