Larangan Penggunaan Dana BOSP 2023

Larangan Penggunaan Dana BOSP 2023 - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh teman - teman semua. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id. Pada artikel kali ini, gua akan membagikan informasi terkait dengan Larangan Penggunaan Dana BOSP 2023.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022. 

Berikut di bawah ini adalah Larangan Penggunaan Dana BOSP 2023 :
Berdasarkan pada pasal 60 ayat (1) yang terdapat di dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang :

a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan / atau peserta didik;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau keiompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 kalian bisa mengunduh file PDF Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 DI SINI

Itu dia tadi informasi terkait dengan Larangan Penggunaan Dana BOSP 2023. Nantikan informasi – informasi menarik lainnya di artikel berikutnya yang akan datang. Cukup sekian untuk artikel kali ini, kurang lebihnya mohon maaf …
Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url