Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Uti Possidetis Juris Dalam Hubungannya Dengan Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia Dan Malaysia?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia? - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.
Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran PPKN, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PPKN ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…
Soal :
Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban :
Yang dimaksud dengan Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru bisa mewarisi kekayaan dan juga wilayah negara penguasa sebelumnya. Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yakni bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal tersebut lumrah dan juga menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, serta diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
Pembahasan :
Pada tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975. Tetapi demikian, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah tersebut sebenarnya mempunyai akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.

Situasi tersebut mempengaruhi terhadap bagaimana penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Di dalam hukum internasional, dikenal istilah uti possidetis juris, istilah tersebut populer sejak MoU 1973. Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru bisa mewarisi kekayaan dan juga wilayah negara penguasa sebelumnya.

Itu dia tadi pembahasan soal PPKN mengenai Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…

Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url