HAK WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945

Sebutkan Hak Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 45 - Ada beberapa jenis pengelompokan dalam Hak yang dimiliki oleh warga Indonesia, disini saya membagi 5 jenis Hak dalam menjadi warga negara Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945. 5 jenis Hak tersebut adalah Hak dalam Beragama, Hak dalam kedudukan Hukum dan PPemerintahan, Hak dalam sosial dan budaya, Hak dalam ekonomi dan Hak dalam pertahanan dan keamanan di Negara Indonesia tercinta ini. Untuk lebih jelasnya silahkan kalian baca di bawah ini :

Hak Warga Negara dalam UUD 1945 

Hak Agama 
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori agama. 
  • Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat 
  • Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan Politik
    HAK WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945
    Hak Warga Sesuai Dengan UUD 1945
Hak Hukum, dan Pemerintahan 
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. 
  • Pasal 27 ayat (1) - Hak persamaan hukum 
  • Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum 
Hak Sosial dan Budaya 
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. 
  • Pasal 32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya 
  • Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional 
  • Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara 
  • Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial 
  • Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak 
Hak Ekonomi 
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. 
  • Pasal 33 ayat (2) - Hak memanfaatkan sumber daya alam 
  • Pasal 33 ayat (4) - Hak melakukan tindakan ekonomi 
  • Pasal 27 ayat (2) - Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak 
Hak Pertahanan dan Keamanan 
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. 
  • Pasal 30 ayat (1) - Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara 
  • Pasal 30 ayat (5) - Hak keikutsertaan membela negara 
  • Pasal 27 ayat (3) - Hak ikut dalam upaya bela negara
Nah demikian ulasan saya tentang beberapa Hak yang diperoleh dalam menjadi warga negara Indonesia. Sebagai warga negara yang baik yang baik tentunya kita akan mendapatkan hak kita dari negara Indonesia ini, Kalaupun ada beberapa Hak yang dilanggar seperti ini contohnya Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url